Situs demonstrasi, bukan rumah sakit sungguhan; dokter dan data fiktif. Darurat: hubungi 119. Tentang situs ini

IGD 24 Jam(024) 0000 1119

Hak dan kewajiban pasien

Rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang hak dan kewajiban pasien. Halaman ini merangkum hak dan kewajiban pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 276 dan Pasal 277). Rumusan di bawah ini adalah ringkasan dalam bahasa sehari-hari; untuk bunyi lengkapnya, rujuklah teks undang-undang.

Hak pasien

Pasien berhak untuk:

  • memperoleh informasi mengenai kesehatannya;
  • memperoleh penjelasan yang memadai tentang pelayanan kesehatan yang diterimanya;
  • mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  • menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah, serta pengecualian lain yang ditetapkan peraturan;
  • mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medisnya;
  • meminta pendapat kedua (second opinion) dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain;
  • mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pasien

Pasien berkewajiban untuk:

  • memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  • mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Menyampaikan pengaduan

Bila Anda merasa pelayanan kami belum sesuai harapan, sampaikan pengaduan lewat formulir di halaman Kontak dengan perihal "Pengaduan", atau kepada petugas di meja informasi rumah sakit. Pengaduan yang masuk dicatat dan ditindaklanjuti oleh unit terkait, dan pelapor berhak mengetahui hasil penanganannya.

Kerahasiaan

Informasi dalam rekam medis bersifat rahasia. Rumah sakit hanya membuka informasi tersebut atas persetujuan pasien atau dalam kondisi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasien atau pihak yang diberi kuasa dapat mengajukan permintaan salinan resume medis melalui bagian rekam medis dengan membawa identitas.

Catatan: RS Arunika Husada adalah rumah sakit fiktif pada situs demonstrasi. Halaman ini ditampilkan sebagai contoh isi yang lazim ada pada situs rumah sakit.

Ingin menyampaikan pengaduan?

Kami menerima pengaduan dan masukan untuk meningkatkan mutu pelayanan.